PENINJAUAN BAHAN KAJIAN KURIKULUM INSTITUSI PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN DAN SOSIALISASI KURIKULUM AIPVIKI 2022

Kamis, 16 Juni 2022 telah dilaksanakan Workshop Peninjauan Bahan Kajian Kurikulum Institusi Program Studi DIII Keperawatan dan Sosialisasi Kurikulum AIPVIKI 2022

 

Kegiatan workshop ini dimulai dengan pemaparan sosialisasi kurikulum AIPVIKI 2022 yang akan launching pada tanggal 25 Juni 2022 nanti. Selanjutnya pemateri menjelaskan konsep Kurikulum AIPVIKI dan Capaian Pembelajaran secara umum, serta kebijakan kurikulum Institusi. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap bahan kajian masing-masing mata kuliah institusi. Adapun hasil evaluasi bahan kajian adalah sebagai berikut:

  1. Mata Kuliah Managemen Home Care: disesuaikan dengan level KKNI 5 dan klasifikasi kedalam capaian pembelajaran harus jelas., tambahan hubungan dengan praktik mandiri keperawatan Aspek legal praktik mandiri keperawatan berada pada Level KKNI 7, sebaiknya kedalaman diturunkan lagi sehingga memenuhi kriteria Level KKNI 5. Bahan kajian ini sesuai kandengan standar Profesi Keperawatan oleh PPNI dalam ranah Vokasi.
  2. Mata Kuliah Perawatan Pasca Hospital harus disesuaikan dengan kemampuan institusi dalam hal sumber daya manusia (dosen) misalnya dosen telah memiliki kompetensi komplementer? Apakah ada spesialis anak? Spesialis Jiwa? Spesialis Maternitas? Spesialis KMB yang telah memiliki Praktik mandiri Keperawatan? Sehingga mahasiswa belajar praktik home care di wilayah praktik mandiri dosen tersebut. Bahan kajian hendaknya disesuaikan dengan level KKNI 5, misalnya BBLR tidak mungkin dilakukan perawatan di rumah oleh seorang vokasi.
  3. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian: Ada perbaikan: Etika berpakaian terintegrasi dengan etika berpenampilan, Table Manner ini seharusnya di cover dalam Keperawatan Dasar (Kebutuhan Nutrisi).
  4. Mata Kuliah TIDK: materi diarahkan ke Pemanfaatan IT seperti mencari jurnal, citasi, membuat artikel, cara publish, mendeley, pemanfaatan media dengan Instagram, website, dll
  5. Mata Kuliah PKN yang perlu divokuskan adalah vokasi hanya pemberi pendidikan kesehatan belum berupa konseling. IPE di batasi pada bahan kajian level KKNI 5. Vokasi belum diwajibkan KKN karena Praktik klinik keperawatan sudah masuk kedalam kategori KKN.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

homescontents
canlı casino
sakarya escort sakarya escort sakarya escort sakarya escort sakarya escort
kartal escort maltepe escort
casinolevant
casinolevant casinolevant casinolevant casinolevant casinolevant